Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Roy Suryo, kembali menjadi sorotan publik setelah menyatakan niatnya untuk melaporkan sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri. Langkah ini disebut sebagai respons atas proses hukum yang dinilainya tidak adil dan sarat dengan kejanggalan, terutama terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang pernah menjeratnya.
Latar Belakang Kasus
Nama Roy Suryo sempat mencuat dalam pemberitaan nasional karena terlibat kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden. Kasus tersebut diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Roy Suryo sendiri mengaku telah meminta maaf secara terbuka dan menjelaskan bahwa unggahan tersebut bukanlah buatan pribadinya. Ia hanya mengomentari kiriman dari pihak lain yang sudah terlebih dahulu beredar luas di media sosial.
Alasan Pelaporan terhadap Penyidik
Dalam keterangan pers terbaru, Roy menyebut bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan, dirinya merasa diperlakukan tidak adil, bahkan menyebut ada upaya “paksaan hukum” dalam proses tersebut. Ia menuduh ada indikasi pelanggaran etik dan prosedural yang dilakukan oleh sejumlah penyidik Bareskrim.
Roy menambahkan bahwa ia akan melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk:
- Divisi Propam Polri, untuk menindak penyidik yang diduga melanggar kode etik;
- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas);
- Komnas HAM, jika ditemukan pelanggaran hak asasi selama proses hukum berjalan.
Tanggapan dari Kepolisian
Hingga saat artikel ini ditulis, pihak Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan bandit megaways slot tersebut. Namun sejumlah sumber internal menyatakan bahwa semua proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti hukum yang kuat.
Menurut pakar hukum pidana, pelaporan terhadap penyidik adalah hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh proses hukum. Namun, pembuktian atas dugaan pelanggaran etik atau kesewenangan dalam penyidikan bukanlah perkara mudah, karena harus melalui audit internal yang ketat.
Reaksi Publik dan Pengamat
Publik terbelah menyikapi manuver Roy Suryo ini. Beberapa pihak mendukungnya sebagai bentuk kontrol terhadap aparat penegak hukum, sementara yang lain menilai langkah ini hanya sebagai upaya pengalihan isu atau pencitraan diri.
Pengamat komunikasi politik, Dr. Taufik Ramadhan, menyebut bahwa aksi Roy ini bisa berdampak dua arah: memperkuat posisi dirinya sebagai korban kriminalisasi, atau justru memperburuk citra dirinya di mata publik karena terkesan tidak konsisten.
Penutup
Langkah Roy Suryo melaporkan penyidik Bareskrim menjadi satu babak baru dalam perjalanan hukumnya yang penuh kontroversi. Terlepas dari motif yang mendasari, kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Masyarakat pun menunggu, apakah laporan ini akan ditindaklanjuti secara objektif atau hanya menjadi wacana politik sesaat.
Baca Juga: Solusi Cerdas Atasi Krisis Kelangkaan Kelapa di Dalam Negeri